KETENTUAN UMUM
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA
Dalam melaksanakan kerja-kerja organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan dan juga kebijakan-kebijakan lainya, hendaknya harus berdasarkan pada keputusan dan
hasil-hasil Kongres sebelumnya sebagai panduan. Pelaksanaan Kongres Gerakan Siswa Nasional
Indonesia pada tanggal 30 - 31 Mei 1987 di Surakarta merumuskan
sebuah tekad dan perjuangan bagi Siswa Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas
organisai. Untuk itu, dalam menjalankan dan mengkonsolidasikan kembali GSNI
untuk mengevaluasi sekaligus melakukan pembenahan, perubahan dan penambahan
terhadap peraturan organisasi guna mempermudah kerja teknis organisasi secara struKktural
perlu dibuat ketentuan umum Dewan Pimpinan PusatGSNI.
Bahwa hasil -
hasil Kongres
yang walaupun sudah tidak berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama karena
situasi dan kondisi, namun perlu disosialisasikan kepada seluruh kader di semua
tingkatan struktural untuk dijadikan sebagai pedoman dalam aktivitas
organisasi. AD/ART
ini merupakan landasan organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum, jabaran dari
AD/ART tersebut adalah persoalan teknis operasional organisasi yaitu Ketentuan
Umum
GSNI. Perlu diketahui bahwa GMNI sebagai tanggung jawab
ideologis menginisisasi dan merumuskan kembali draft AD ART GSNI, Silabus
Kaderisasi dan Ketentuan Umum dalam konteks kekinian sebagai gambaran dan
instrumen pembentukan kembali GSNI dengan tetap berpatokan pada AD ART hasil
Kongres GSNI sebelumnya berdasarkan hasil ketetapan Kongres XIX GMNI di Kota
Maumere Kabupaten Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketentuan umum ini dibuat dari evaluasi terhadap dinamika
organisasi pada periode-periode sebelumnya dan melalui proses diskusi secara
intensif oleh Tim perumus setelah mencari dan mengumpulkan data-data tentang
GSNI baik dari alumni GSNI dan juga cabang-cabang GSNI yang sudah terbentuk, selanjutnya diharapkan menjadi
pedoman kepada seluruh kader maupun struktural GSNI untuk bisa melakukan
konsolidasi dan pembentukan kembali GSNI di seluruh Indonesia. Proses ini
memang mempertimbangkan berbagai aspek yang dipandang sangat terkait dengan
gerak dan langkah GSNI kedepan dalam menjawab kebutuhan obyektif kekinian
pelajar.
Prinsip-prinsip ini kemudian diharapkan dapat tercermin
dalam kinerja organisasi, sehingga harapan untuk kembali mengaktifkan kebesaran
GSNI yag dahulu dapat terwujud. Akhirnya pedoman tentang Ketentuan
Umum
ini akan menjadi sesuatu yang bernilai dan berguna apabila ada kritik dan saran
dari semua kader-kader nasionalis Soekarnois. Besar harapan kiranya peraturan Dewan
Pimpinan Pusatyang dibuat ini menjadi instrumen awal dalam melakukan konsolidasi dan pengembangan
organisasi sekaligus dapat menjadi bahan evaluasi untuk kembali mencari format
yang lebih
tepat dalam memperbaiki sistim kerja organisasi diwaktu keemasan didepan
nanti. Berikut adalah Ketentuan Organisasi yang diatur dalam Ketentuan
Umum Dewan
Pimpinan Pusat GSNI ini adalah sebagai berikut :
1. Ketentuan
Umum Dewan Pimpinan Pusat GSNI tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Atribut Organisasi
2. Ketentuan
Umum Dewan Pimpinan Pusattentang Petunjuk Teknis Administrasi Organisasi
3. Ketentuan
Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Petunjuk Teknis Persidangan
dan Pelantikan.
4. Ketentuan
Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Pembentukan Komisariat,
Dewan Pimpinan Cabang dan Koodinator Daerah
5. Ketentuan
Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Petunjuk Teknis Musyawarah
Anggota Komisariat, Konferensi Cabang, Forum Koodinasi Antar Cabang.
6. Ketentuan
Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Pelaksanaan PPAB dan Tahapan Kaderisasi.
PENGGUNAAN
ATRIBUT ORGANISASI
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
1. Atribut yang dimaksud adalah
lambang, Panji dan Bendera serta simbol-simbol organisasi lainnya.
2. Badge GSNI yang dimaksud adalah Pin
dan Emblem organisasi
3. Jas GSNI adalah pakaian pada acara
resmi organisasi, acara-acara lainnya yang dianggap penting dan acara pada hari nasional
4. Jaket GSNI yang dimaksud adalah
pakaian harian organisasi yang modelnya disesuaikan dengan kebutuhan
5. Kemeja GSNI yang dimaksud adalah
pakaian harian organisasi yang modelnya disesuaikan dengan kebutuhan
6. Acara resmi yang dimaksud adalah:
a. Kongres, Rakornas, Forkorancab,
Konferensi Cabang, Rapat Musyawarah Komisariat, Pembukaan Kaderisasi,
Diesnatalis, dll
b. Acara yang diadakan secara khusus
oleh GSNI
7. Hari Nasional yang dimaksud adalah
Hari yang diperingati secara nasional, seperti Hari Proklamasi Kemerdekaan,
Sumpah Pemuda, Hari Pendidikan, dll
Bab II
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN BENDERA GSNI
Pasal 2
Bentuk Bendera
1. Bendera GSNI berbentuk segi empat
panjang dengan warna merah dikedua sisinya dan warna putih ditengah, yang
memuat gambar segi lima sama sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut
keluar dan garis dalam berwarna putih mengikuti semua sisi. Tampak warna merah ditengah, yang memuat gambar
bintang segi lima berwarna putih, kepala banteng dalam lingkaran dengan posisi miring kekiri, dibagian
bawah terdapat gambar buku yang terbuka berwarna putih serta tulisan “GSNI” dibawahnya.
2. Lingkaran yang memuat kepala banteng
didalamnya berwarna hitam dengan warna dasar putih, dan gambar bintang berwarna putih. (contoh terlampir).
Pasal
3
Ukuran Bendera
1. Ukuran perbandingan lebar dan
panjang bendera 3 : 4
2. Bendera GSNI yang dipergunakan pada
acara resmi organisasi berukuran 90 x 120 cm
3. Pada kegiatan-kegiatan lain ukuran
bendera tidak harus 90x120 cm, tetapi tetap dalam konfigurasi ukuran 3:4
Bab III
Pasal
4
BENTUK LAMBANG
1. Lambang GSNI berbentuk, segi lima sama
sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut dan garis dalam berwarna putih
mengikuti semua sisi. Tampak warna merah ditengah, yang memuat gambar bintang segi lima berwarna putih, kepala banteng dalam lingkaran
dengan posisi miring kekiri, dibagian bawah terdapat gambar buku yang terbuka
berwarna putih serta
tulisan “GSNI” dibawahnya.
2. Warna tulisan GSNI yang merupakan
singkatan dari Gerakan Siswa Nasional Indonesia berwarna hitam.
3. Huruf G,S,N, dan I ditulis dengan huruf capital, singkatan tersebut penulisanya
sejajar sama besar.
Bab IV
Pasal
5
SPANDUK
1. Lambang GSNI untuk pembuatan spanduk
ditempatkan sebelah kiri
2. Lambang GSNI pada spanduk yang
dipasang berdampingan dengan organisasi lain/institusi lain atau instansi
pemerintah disesuaikan dengan momentum, pelaksana kegiatan dan kebutuhan
3. Ukuran, bahan dan bentuk tulisan
disesuaikan dengan kebutuhan.
Bab V
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN BADGE GSNI
Pasal
6
Pembuatan Badge
1. Setiap badge terdiri dari
konfigurasi lambang GSNI
2. Bahan, jenis dan ukuran badge diserahkan
sepenuhnya pada tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
Penggunaan Badge
1. Badge pada jas GSNI letaknya berada
pada dada sebelah kiri dengan keterangan struktural organisasi diatasnya,
tempat kedudukan daerah/wilayah diletakan pada sebelah kanan bagi Dewan
Pimpinan daerah,
Dewan Pimpinan Cabang dan Komisariat.
2. Badge pada jaket diletakan pada
lengan sebelah kiri dengan nama cabang diletakan didada sebelah kanan.
3. Badge pada kaos atau lainnya, dengan
ukuran badge kurang dari 10x10 cm, ditempatkan pada sisi depan diletakan pada
dada sebelah kiri, diluar ketentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan
sewajarnya.
Bab VI
WARNA PAKAIAN ORGANISASI
Pasal
8
1. Jas GSNI berwarna merah darah. Bahan
dan jenis kain bersifat bebas dengan model Jas
2. Warna seragam, jaket, kaos yang
menggunakan atribut GSNI berwarna merah, hitam dan atau putih dengan model,
bahan dan jenis disesuaikan, (kecuali Jas resmi organisasi wajib berwarna
Merah)
Bab VII
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN ATRIBUT
ORGANISASI LAINNYA
Pasal
9
Pembuatan dan penggunaan atribut
organisasi lainnya seperti vandal, gravir dan Gordon diserahkan sepenuhnya
ukuran dan maupun bahan dengan tetap berpedoman kepada ketentuan lain dalam ketentuan
umum
Dewan Pimpinan Pusat.
PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI
ORGANISASI
Bab I
KETETUAN UMUM
Pasal 1
1.
Administrasi yang dimaksud adalah
kelengkapan administrasi organisasi yang
mengatur mekanisme dan tata kerja
organisasi
2.
Fungsi dari petunjuk
teknisadministrasi ini adalah untuk memberikan keseragaman administrasi secara
nasional agar terwujud sistim manajemen administrasi organisasi yang lebih
baik.
Bab II
PEMBUATAN, PENGGUNAAN KEPALA SURAT
DAN PENOMORAN SURAT
Pasal 2
Bentuk Kepala Surat (Kop Surat)
Format pembuatan dan penulisan kepala surat (Kop) akan diatur
dengan ketentuan menurut hirarki struktur organisasi, yaitu:
1.
Dewan
Pimpinan Pusat
a)
Lambang GSNI diletakan di sebelah
kiri atas
b)
Disamping lambang GSNI bertuliskan:
Baris pertama Dewan Pimpinan Pusat, Baris kedua Gerakan Siswa Nasional
Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat Alamat sekretariat.
c) Penulisan kepala surat (Kop)
berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam
2. Dewan
Pimpinan Daerah
a) Lambang GSNI diletakan di sebelah
kiri atas
b) Disamping lambang GSNI bertuliskan :
Baris pertama Dewan Pimpinan Daerah, baris kedua Gerakan Siswa Nasional
Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat nama Provinsi dan Baris kelima
Alamat sekretariat
c) Penulisan Kop kepala surat) berwarna
merah kecuali alamat berwarna hitam
3. Dewan Pimpinan Cabang
a) Lambang GSNI diletakan disebelah
kiri atas
b) Disamping lambang GSNI bertuliskan :
Baris pertama Dewan Pimpinan Cabang, Baris kedua Gerakan Siswa Nasional
Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat
dan nama Kabupaten/Kota dan Baris kelima Alamat sekretariat
c) Penulisan kepala surat (kop)
berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam.
4. Komisariat
a) Lambang GSNI diletakan disebelah
kiri atas
b) Disamping lambang GSNI bertuliskan :
Baris pertama Komisariat, Baris kedua Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris
ketiga (GSNI), baris keempat nama Universitas/Perguruan Tinggi/Fakultas
c) Penulisan Kop (kepala surat)
berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam.(contoh terlampir)
Pasal 3
Surat Khusus Dan Surat Umum
1. Surat khusus yang dimaksud adalah
Surat Keputusan, Instruksi dan Rekomendasi
2. Surat umum yang dimaksud adalah
surat Internal dan Eksternal
Pasal
4
Bentuk Penomoran Surat Khusus
Format pembuatan dan penomoran surat
sesuai klasifikasi yang diatur dengan ketentuan hierarki organisasi sebagai
berikut :
1. Surat Keputusan
Penomoran Surat Keputusan,(Kode SK) sesuai dengan tingkatan
masing-masing adalah sebagai berikut :
a) Dewan Pimpinan Pusat
Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b) Dewan
Pimpinan Daerah
Nomor Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun
c) Dewan Pimpinan Cabang
Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama
Kab/Kota/Bulan/Tahun
d) Komisariat
Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama
Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
2. Instruksi
Penomoran
Instruksi (Kode Ins) diatur sesuai hierarki organisasi dimasing-masing
tingkatan sebagai berikut :
a)
Dewan Pimpinan Pusat
Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b)
Dewan Pimpinan Daerah
Nomor Surat/Kode Surat/DPD. GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun
c)
Dewan Pimpinan Cabang
Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama
Kab/Kota/Bulan/Tahun
d)
Komisariat
Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama
Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
3. Rekomendasi
Penomoran
Rekomendasi (Kode Rekom) diatur sesuai hierarki organisasi dimasing-masing
tingkatan sebagai berikut :
a)
Dewan Pimpinan Pusat
Nomor
Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b)
Dewan Pimpinan Daerah
Nomor
Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun
c)
Dewan Pimpinan Cabang
Nomor
Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun
d)
Komisariat
Nomor
Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun(contoh terlampir)
Pasal
5
Bentuk penomoran surat umum
1. Surat Kedalam atau Surat Keluar
Internal
PengertiandariSurat
Kedalam atau Surat Keluar Internal adalah, proses surat-menyurat yang ditujukan
ke internal (kode Int) GSNI sesuai masing-masing tingkatan, adalah sebagai
berikut :
a) Dewan Pimpinan
Pusat
Nomor
Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b) Dewan
Pimpinan
Daerah
Nomor
Surat Kode Surat/DPD.GSNI-NamaProvinsi/Bulan/Tahun
c) Dewan Pimpinan Cabang
Nomor
Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-NamaKab/Kota/Bulan/Tahun
d) Komisariat
Nomor
Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
2. Surat Keluar Eksternal
Pengertian Surat Keluar Eksternal
adalah proses surat-menyurat yang ditujukan keluar lingkungan internal
masing-masing tingkatan organisasi (Kode Eks), yang kemudian diatur sebagai
berikut :
a) Dewan
PimpinanPusat
Nomor
Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b) Dewan
Pimpinan
Daerah
Nomor
Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun
c) Dewan Pimpinan Cabang
Nomor
Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama/Bulan/Tahun
d) Komisariat
Nomor
Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
3. Penomoran surat dimulai dari angka
01 dan seterusnya secara berurut sampai periode kepengurusan selesai. Setelah
Kongres/Forkorancab/Konfercab/Musyawarah Komisariat, maka angka tersebut
kembali ke 01.
4. Untuk menyederhanakan proses surat
menyurat maka semua penomoran pada nomor urut surat menggunakan angka latin,
(tidak menggunakan angka romawi).(contoh
terlampir)
Bab III
PENGARSIPAN
Pasal
6
Arsip merupakan dokumen organisasi yang menyangkut
kepentingan organisasi, baik berupa buku-buku, laporan-laporan, surat-surat dan
sebagainya. Secara khsus yang dimaksud dengan arsip pada bagian ini adalah
kumpulan dokumen surat-surat yang disimpan secara sistematis, karena memiliki
nilai dan manfaat yang sewaktu-waktu akan digunakan
Pasal
7
Bentuk Dan Tujuan Pengarsipan
1.
Bentuk pengarsipan yang dimaksud
adalah pengadministrasian berdasarkan kategori yang tersusun secara sistematis
sesuai dengan kebutuhan organisasi
2.
Terciptanya pola kerja dan manajemen
organisasi yang tertata secara baik
Pasal
8
Tata Cara Pengarsipan
1.
Sistem penyusunan pengarsipan
berdasarkan kategori
2.
Sistem penyusunan pengarsipan
berdasarkan susunan penomoran
3.
Pengarsipan dokumen-dukumen penting
organisasi
Bab IV
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN CAP/STEMPEL
ORGANISASI
Pasal
9
Pembuatan Cap/Stempel Organisasi
1.
Cap/stempel organisasi berbentuk
lingkaran yang didalamnya terdapat bintang segi lima memuat gambar kepala
banteng pada posisi miring kekiri didalam lingkaran.
2.
Cap/stempel organisasi memuat
keterangan tingkat structural organisasi,
nama organisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia, dengan posisi diapit
dua lingkaran dan bertuliskan GSNI serta keterangan daerah/wilayah diantara
garis lingkaran sebelah dalam dibawah gambar bintang segi lima.
Pasal
10
Penggunaan Cap/Stempel
Cap/stempel
organisasi digunakan sebagai bentuk keabsahan surat-menyurat dan legalitas
organisasi.(contoh terlampir).
PETUNJUK
TEKNIS PERSIDANGAN DAN PELANTIKAN
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Persidangan adalah permusyawaratan organisasi
dan rapat-rapat pengurus ditiap tingkatan organisasi, seperti Kongres, Kongres
Luar Biasa, Rakornas, Forkorancab, Konfercab, Konfercabsus, Rapat Kordinasi
Antar Komisariat, Musyawarah Anggota Komisariat.
2. Pelantikan adalah upacara
3. Pengukuhan pengurus, anggota dan
lain-lain.
4. Serah terima jabatan adalah
penyerahan tugas dan kewenangan pengurus
demisioner (periode sebelumnya) ke pengurus yang baru.
Bab II
PERSIDANGAN
Pasal
2
Persidangan
Persidangan merupakan proses
musyawarah untuk mufakat secara bersama-sama sesuai tata cara organisasi.
Pasal
3
Ketukan Palu Sidang
1. Pada pembukaaan dan penutupan
persidangan serta pengesahan konsideran atau ketetapan ketukan palu sebanyak 3
(tiga) kali.
2. Sidang skor dan atau sidang ditunda
serta pergantian pimpinan sidang, ketukan palu sidang sebanyak 2 (dua) kali
3. Pengesahan setiap
pemufakatan/keputusan,ketukan palu sidang sebanyak 1 (satu) kali.
Pasal
4
Interupsi dan Intervensi
1. Interupsi dilakukan guna dan hanya
untuk memotong pembicaraan orang lain atas persetujuan Pimpinan Sidang
2. Interupasi terdiri dari :
a. Point Of Clearen digunakan untuk
menjernihkan dan atau memberikan klarifikasi terhadap pokok persoalan atau
pokok pembahasan
b. Point Of Information digunakan untuk
memberikan informasi yang berhubung dengan pokok persidangan
c. Point Of Order digunakan untuk
memberikan penegasan atas pokok persoalan
d. Point Of Personal Priveledge
digunakan untuk meminta pemulihan nama baik
3. Intervensi adalah upaya pimpinan
sidang dalam rangka menertibkan jalannya persidangan.
Pasal 5
Sidang Skors dan Sidang di Tunda
1. Sidang dinyatakan skors jika
membutuhkan waktu hanya 1x15 menit
2. Sidang dinyatakan tunda jika
membutuhkan waktu lebih dari 2x15 menit
Bab III
PELANTIKAN
Pasal 6
Hierarki Kewenangan Pelantikan
Adapun hierarki kewenangan
pelantikan adalah sebagai berikut :
1. Pelantikan anggota baru dilakukan
oleh Dewan Pimipinan Cabang
2. Pelantikan anggota baru yang belum
ada DPC dilakukan oleh DPD/Dewan Pimpinan Daerah.
3. Pelantikan pengurus Komisariat
dilakukan oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
4. Pelantikan pengurus DPC dilakukan
oleh DPP/DPD
atas penugasan Dewan Pimpinan Pusat GSNI
5. Pelantikan pengurus DPD
dilakukan oleh Dewan Pimpinan
Pusat
6. Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat dilakukan dengan pembacaan Ikrar Prasetiya Korps Gerakan Siswa Nasional Indonesia dan disaksikan oleh DPC/DPD/OKP lain beserta undangan yang
ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan organisasi
Pasal 7
Susunan dan Tata Cara Pelantikan
Adapun
susunan acara pelantikan adalah sebagai berikut :
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
2. Mengheningkan Cipta
3. Pembacaan teks Pancasila
4. Laporan panitia pelaksana (jika ada)
5. Pengumuman komposisi pengurus dan
pembacaan Surat Keputusan oleh yang berwenang melantik
6. Pernyataan sah (pengesahan) oleh
yang berwenang melantik
7. Serah terima jabatan
8. Sambutan-sambutan :
·
Sambutan ketua (pengurus demisioner)
·
Sambutan (pidato politik) ketua terpilih
·
Sambutan PA atau Alumni
·
Sambutan dari pejabat setempat (bila ada)
·
Sambutan dari yang berwenang melantik
Pasal 8
Bentuk Surat Serah Terima Jabatan
Adapun surat serah terima jabatan
sekurang-kurangnya memuat :
BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN
Kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama
Alamat
Jabatan (jabatan dan periode kepengurusan)
Selanjutnya dalam surat serah terima
jabatan ini disebut pihak I
Nama
Alamat
Jabatan (jabatan dan periode
kepengurusan)
Selanjutnya dalam surat ini disebut
pihak II
Berdasarkan tugas, tanggungjawab dan
kewenangan masing-masing, kedua belah pihak membuat kesepakatan sebagai berikut
:
1.
Pihak I melimpahkan segala tugas,
tanggungjawab dan kewenangannya secara organisatoris kepada pihak II
2.
Pihak I menyerahkan segala
inventaris dan kekayaan organisasi kepada pihak II
Nama kabupaten/kota, tanggal, bulan , tahun
Pihak I
Pihak II
Ttd (mengenai meterai) ttd
(namaterang) (Nama Terang)
PETUNUK TEKNIS
PEMBENTUKAN
KOMISARIAT, DPC, DEWAN PIMPINAN DAERAH
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Komisariat adalah struktur
organisasi yang berkedudukan ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sederajad yang memiliki anggota 10 orang dan
dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan
Cabang.
2. Dewan Pimpinan Cabang adalah
struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Kabupaten/Kota yang minimal
memiliki 3 (tiga) Komisariat definitif, dalam sekurang-kurangnya tiga Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas
dan bertanggungjawab kepada DPP, dalam melaksanakan kebijakan sehari-hari.
3. Dewan
Perwakilan
Daerah
adalah struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Provinsi yang memiliki
minimal 3 (tiga) Cabang definitif dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari
bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.
BAB II
PROSEDUR PEMBENTUKAN KOMISARIAT,
CABANG, DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal
2
Pembentukan Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk di tingkat
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau
Sederajad
2. Caretaker Komisariat dapat dibentuk
oleh Dewan Pimpinan cabang jika sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) orang
anggota di masing-masing sekolah.
3. Dewan Pimpinan Cabang dapat menunjuk
personalia/tim untuk memfasilitasi pembentukan caretaker Komisariat.
4. Caretaker Komisariat minimal berlaku
1 (satu) bulan, setelah itu dapat di tetapkan menjadi Komisariat definitif apabila sudah memenuhi persyaratan.
5. Apabila selama masa
kepengurusan caretaker Komisariat tidak dapat melaksanakan
tugas-tugasnya, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan peninjauan
kembali.
Pasal
3
Tugas-tugas Caretaker Komisariat
1. Mempersiapkan terbentuknya
Komisariat definitif.
2. Melakukan rekruitmen anggota.
3. Mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur
Komisariat.
4. Melaksanakan Pekan Penerimaan
Anggota Baru, teknis pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Dewan Pimpinan Cabang setempat.
5. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Komisariat sesuai dengan AD/ART dan peraturan lainnya.
Pasal
4
Syarat Untuk Komisariat Definitif
1. Mendapat mandat dari Dewan Pimpinan
Cabang
2. Memiliki manimal, 10 (sepuluh)
anggota dan telah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru
3. Sudah melaksanakan Musyawarah
Anggota Komisariat untuk memilih pengurus Komisariat definitif dan hal lain
sesuai AD/ART
4. Menyerahkan berkas data keanggotaan
komisariat kepada Dewan Pimpinan Cabang
5. Komisariat definitif disahkan oleh
Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan laporan hasil Musyawarah Anggota Komisariat
yang dilengkapi dengan berita acara.
Pasal 5
Pembentukan Cabang Caretaker
1. Dewan Pimpinan Cabang Caretaker
dapat dibentuk dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya
terdapat 3 (tiga) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
2. Dewan
Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah dapat menunjuk personalia/tim untuk memfasilitasi
pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker.
3. Masa kepengurusan Dewan Pimpinan
Cabang Caretaker minimal 6 (enam) bulan
4. Apabila selama masa kepengurusan
ditetapkan, Dewan Pimpinan Cabang Caretaker dalam jangka waktu maksimal 1
(satu) tahun
tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka Dewan Pimpinan Pusat dapat melakukan peninjauan kembali terhadap status cabang tersebut
5. Dewan Pimpinan Cabang Caretaker
berada dalam pendampingan dan pengawasan DPP/DPD dan atau Dewan Pimpinan Cabang terdekat yang
ditunjuk.
Pasal
6
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
Caretaker
1. Mempersiapkan terbentuknya Dewan
Pimpinan Cabang definitif
2. Mempersiapkan infrastruktur dan
suprastruktur Dewan Pimpinan Cabang
3. Membentuk Komisariat-Komisariat
Carateker/definitif
4. Menyiapkan Data keanggotaan Cabang
5. Melaksanakan Konferensi Cabang,
untuk memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang definitif dan hal lainnya sesuai
AD/ART
6. Memimpin organisasi ditingkat cabang
dan melakukan kebijakan organisasi nasional yang dimandatkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
Pasal 7
Wewenang Dewan Pimpinan Cabang Caretaker
Dalam hal mempersiapkan dan
melaksanakan Konferensi Cabang maka, Dewan Pimpinan Cabang Caretaker secara khusus dapat mengesahkan
Komisariat Caretaker menjadi Komisariat definitif apabila telah memenuhi persyaratan.
Pasal
8
Syarat-syarat Dewan Pimpinan Cabang
Definitif
1.
Telah mendapat mandat dari Dewan
Pimpinan Pusatdan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat.
2. Telah terdapat 3 (tiga) Komisariat definitif
(memenuhi persyaratan)
3. Telah melaksanakan Pekan Penerimaan
Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Pemula (KTP)
4. Telah menyerahkan Data keanggotaan
Cabang kepada DPP
5. Telah melakukan Konferensi Cabang
untuk memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang definitif, dan hal lainnya sesuai
AD/ART
6. Menyampaikan laporan
hasil-hasil Konferensi Cabang kepada DPP
7. Dewan Pimpinan Cabang dan Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan hasil-hasil laporan
Konferensi Cabang dan berita acara
8. Laporan berita acara diterima Dewan
Pimpinan Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan
Konfercab
Pasal
9
Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah
1.
Dewan Pimpinan Daerah dapat dibentuk disetiap
wilayah Provinsi
2.
Forum Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB) dapat mengajukan
pembentukan Dewan Pimpinan Daerah ke Dewan
Pimpinan Pusat,
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
GSNI
3.
Pengusulan nama-namacalon pengurus Dewan Pimpinan Daerah
dilakukan dalam Forum Koodinasi Antar Cabang (FORKORANCAB)
Pasal
10
Syarat Terbentuk Koodinator Daerah
1. Telah terdapat 3 (tiga) Dewan
Pimpinan Cabang definitif (memenuhi persyaratan)
2. Telah melakukan Forum Koordinasi
Antar Cabang untuk mengusulkan nama-nama calon pengurus Koodinator Daerahuntuk
selanjutnya ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
3. Menyampaikan laporan hasil-hasil
FORKORANCAB kepada Dewan Pimpinan Pusat
4.
Laporan berita acara diterima Dewan Pimpinan Pusatpaling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Forkorancab.
PETUNJUK TEKNIS
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT,
KONFERENSI CABANG DAN
FORUM KOODINASI ANTAR CABANG
Bab I
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 1
Penyelenggaraan
1. Pelaksana penyelenggara adalah
pengurus Komisariat
2. Musyawarah Anggota Komisariat
dianggap sah bila memenuhi 2/3 jumlah anggota berdasarkan Rekapitulasi data
terakhir anggota.
3. Musyawarah Anggota Komisariat
diselenggarakan dengan tujuan :
a) Terbentuknya komisariat Definitif
b) Evaluasi kinerja pengurus Komisariat
c) Merumuskan dan menetapkan program
Komisariat serta penetapan pengurus Komisariat periode berikutnya.
4. Pengurus Komisariat membentuk Panitia
Pelaksana Musyawarah
Anggota Komisariat yang disahkan melalui surat keputusan.
5. Musyawarah
Anggota Komisariat wajib dibuka oleh Dewan Pimpinan Cabang.
6. Surat
pemberitahuan Musyawarah Anggota
Komisariat ke DPC paling lambat 3 hari
sebelum pelaksanaan.
7. Surat
pemberitahuan ke DPC harus dilampirkan dengan hasil verifikasi jumlah anggota
Komisariat.
8. Panitia dipilih dari pengurus dan atau
anggota Komisariat bersangkutan.
Pasal
2
Kelengkapan
1. Peserta Musyawarah Anggota
Komisariat terdiri dari :
a) Pengurus Komisariat
b) Anggota Komisariat yang terdaftar di
Komisariat bersangkutan yang telah disahkan oleh DPC setempat dan tidak sedang
kehilangan status keanggotaannya
2. Peninjau adalah DPC
Pasal
3
Agenda dan Materi
1. Agenda Musyawarah Anggota Komisariat
sekurang-kurangnya meliputi:
a) Opening Ceremony (acara pembukaan) :
1. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2. Mengheningkan Cipta
3. Pembacaan teks Pancasila
4. Laporan Ketua Panitia
5. Sambutan alumni/pejabat kampus dll
yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)
6. Sambutan dan Pembukaan Musyawarah
Anggota Komisariat oleh DPC.
7. Acara tambahan tidak bersifat
mengikat
2.
Materi Persidangan Musyawarah Anggota Komisariat :
Pleno
I meliputi
1. Verifikasi peserta MAK
2. Pembahasan dan pengesahan Agenda
Sidang
3. Pembahasan dan pengesahan tata
tertib sidang
4. Pemilihan pimpinan Sidang Pleno
Pleno
II meliputi :
1. Pembacaan dan pembahasan LPJ
pengurus Komisariat, ( LPJ sekurang-kurangnya meliputi : pengantar,
program/kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi,
surat-menyurat/administrasi jumlah anggota, rekomendasi (bila dipandang perlu)
dll.
2. Pengesahan LPJ
Pleno
III meliputi :
1. Pembagian Sidang Komisi, (pembagian
komisi sekurang-kurangnya terdiri dari : komisi program dan kaderisasi, komisi
politik, komisi organisasi)
2. Pemilihan pimpinan komisi-komisi.
3. Sidang Komisi yang terdiri dari:
a. Komisi program dan kaderisasi :
merumuskan program Komisariatdan membahas pengembangan kualitas dan kuantitas
anggota Komisariat, perencanaan/metode rekruitmen, pendistribusian anggota, dan
lain-lain.
b. komisi politik : membahas sikap politik Komisariat, pemetaan
politik kampus, peluang aliansi taktis dan strategis dan lain-lain.
c. Komisi organisasi : membahas tata
cara pemilihan pengurus Komisariat, mekanisme Komisariat (tata kerja, rapat
pengurus, administrasi dan lain-lain.)
4. Pembacaan dan pengesahan hasil
sidang komisi
Pleno
IV meliputi :
1. Pemilihan dan penetapan pengurus
Komisariat
2. Pemilihan tim formatur.
Sambutan
Komisaris terpilih dan penutup oleh DPC
Bab II
KONFERENSI CABANG
Pasal
4
Penyelenggaraan
1. Pelaksana penyelenggaraan adalah DPC
dengan membentuk panitia pengarah (SC) dan panitia pelaksana (OC). SC dibentuk
melalui rapat DPC.
2. Konfercab dianggap sah bila memenuhi
2/3 jumlah Komisariat berdasarkan rekapitulasi data terakhir
Komisariat.
3. Konferensi cabang diselenggarakan dengan
tujuan :
a. Terbentuknya DPC Definitif
b. Evaluasi kinerja pengurus DPC
c. Merumuskan dan menetapkan program
DPC serta penetapan pengurus DPC periode berikutnya.
4. Pemberitahuan pelaksanaan Konfercab
kepada Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
Konfercab.
5. Surat pemberitahuan ke Dewan Pimpinan Pusat harus
dilampirkan dengan data jumlah
komisariat.
6. Pelaksanaan Konfercab wajib dibuka oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan Dewan Pimpinan
Pusat.
7. Jika DPC yang
bersangkutan tidak melakukan pemberitahuan Konfercab kepada Dewan Pimpinan
Pusat maka penerbitan SK akan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam rapat Dewan
Pimpinan Pusat.
8. Pengurus DPC membentuk panitia yang disahkan melalui surat
keputusan.
9. Panitia Pelaksana
dipilih
dari pengurus DPC, pengurus Komisariat, dan atau anggota Komisariat dari DPC
bersangkutan.
Pasal 5
Kelengkapan
1. Peserta Konferensi Cabang adalah utusan dari
kepengurusan Komisariat
definitif, jumlah ditetapkan oleh DPC.
2. Peninjau Konferensi Cabang adalah :
a) Pengurus DPC bersangkutan
b) Pengurus Dewan Pimpinan Daerah setempat
3. Dewan Pimpinan Pusat GSNI
4. Utusan Komisariat caretaker yang jumlahnya ditetapkan oleh DPC
5. Undangan ditentukan oleh DPC.
6. Seluruh hasil rekapitulasi data
anggota dilaporkan pada akhir masa periode kepengurusan oleh DPC.
7. Dalam hal adanya
sengketa/perselisihan/perpecahan di Komisariat yang mengancam
keselamatan dan eksistensi organisasi, DPC berwenang untuk menyelesaikannya,
selama belum adanya pengesahan terhadap LPJ DPC. Bila sudah ada pengesahan
terhadap LPJ, menjadi kewenangan pengurus periode berikutnya.
Pasal 6
Agenda dan Materi
1. Agenda Konferensi Cabang meliputi sekurang-kurangnya :
Opening
ceremony (acara pembukaan) :
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
2. Mengheningkan Cipta
3. Pembacaan teks Pancasila
4. Laporan panitia pelaksana
5. Sambutan Ketua DPC
6. Sambutan dari instansi pemerintah
setempat yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)
7. Sambutan dan pembukaan konferensi
cabang oleh Dewan Pimpinan Pusatatau Dewan Pimpinan Daerah setempat.
8. Acara tambahan, (tidak mengikat)
2. Materi Persidangan Konfercab
a. Pleno I meliputi :
1. Pengesahan peserta Konferensi cabang
(berdasarkan surat mandat Komisariat)
2. Pembahasan dan pengesahan agenda
sidang
3. Pembahasan dan pengesahan tata
tertib
4. Pemilihan pimpinan sidang pleno
b. Pleno II meliputi :
1. Pembacaan dan pembahasan LPJ
2. LPJ meliputi : Pengantar, program
atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, aktifitas politik atau
eksteren, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila dipandang perlu), dll
3. Pandangan Umum Komisariat.
4. Pengesahan LPJ sekaligus
pendemisioneran DPC.
c. Pleno III meliputi :
1. Pembagian komisi : Komisi program
dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.
2. Pemilihan pimpinan sidang komisi :
dipilih dalam sidang pleno
3. Sidang komisi yang meliputi :
a. Komisi Program dan kaderisasi
bertugas untuk merumuskan program umum DPC dan pembahasan mengenai perkembangan
kualitas dan kuantitas anggota/komisasriat, metode rekuitmen anggota
diKomisariat, pemetaan potensi pengembangan anggota, dan lain-lain.
b. Komisi organisasi membahas tata cara
pemilihan pengurus dan tata cara pemilihan formatur, pengembangan organisasi,
mekanisme/pola hubungan DPC dan Komisariat, administrasi, dan lain-lain.
c. Komisi Politik membahas sikap
politik DPC, pemetaan politik, peluang aliansi strategis dan aliansi taktis,
ideologisasi gerakan, dan lain-lain.
d. Pembacaan dan pengesahan hasil
sidang komisi
d. Pleno IV meliputi :
a) Pemilihan dan penetapan pengurus DPC
periode selanjutnya
b) Pemilihan Tim Formatur (disesuaikan
dengan mekanisme pemilihan)
c) Sambutan Ketua terpilih
d) Sambutan Dewan
Pimpinan Pusat atau
Dewan Pimpinan Daerah sekaligus menutup Konferensi Cabang.
3. Kriteria Pengurus DPC harus sudah
dinyatakan lulus Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)
Bab III
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
Pasal
1
Penyelenggaraan
1. Pelaksana penyelenggaraan adalah Dewan
Pimpinan Daerah atau hasil Rapat Antar Cabang dengan membentuk Panitia Forkorancab.
2. Apabila
point 1 (satu) dalam pasal ini tidak
dapat terlaksana maka Dewan Pimpinan Pusatakan membentuk panitia pelaksana.
3. Forkorancab dianggap sah bila
memenuhi 2/3 jumlah DPC Definitif berdasarkan Rekapitulasi data terakhir Dewan
Pimpinan Pusat.
4. Forkorancab diselenggarakan dengan
tujuan :
a. Terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah
b. Evaluasi kinerja pengurus Dewan
Pimpinan Daerah
c. Merumuskan dan menetapkan program Dewan
Pimpinan Daerah serta pengusulan nama-nama calon pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
5. Pemberitahuan pelaksanaan
Forkorancab kepada Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan Forkorancab.
6. Surat
pemberitahuan Forkorancab ke Dewan Pimpinan Pusat harus dilampirkan dengan data
jumlah DPC.
7. Pelaksanaan Forkorancab wajib dibuka oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan Dewan Pimpinan
Pusat.
Pasal 5
Kelengkapan
1. Peserta Forkorancab adalah utusan
dari KepengurusanDPC
definitif dan jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Forkorancab.
2. Peninjau Forkorancab adalah :
a. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
b. Dewan Pimpinan Pusat GSNI
c. Undangan ditentukan oleh Panitia Forkorancab.
Pasal 6
Agenda dan Materi
(1) Agenda Forkorancab meliputi
sekurang-kurangnya :
a. Opening ceremony (acara pembukaan) :
1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
2. Mengheningkan Cipta
3. Pembacaan teks Pancasila
4. Laporan panitia pelaksana
5. Sambutan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
6. Sambutan dari instansi pemerintah
setempat yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)
7. Sambutan dan pembukaan Forkorancab
oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan.
8. Acara tambahan, (tidak mengikat)
(2) Materi Persidangan Forkorancab
a. Pleno I meliputi :
1. Pengesahan peserta Forkorancab
(berdasarkan surat mandat DPC)
2. Pembahasan dan pengesahan agenda
sidang
3. Pembahasan dan pengesahan tata
tertib
4. Pemilihan pimpinan sidang pleno
b. Pleno II meliputi :
1. Pembacaan dan pembahasan LPJ
2. LPJ meliputi : Pengantar, program
atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, aktifitas politik atau
eksteren, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila dipandang perlu), dll
3. Pandangan Umum DPC.
4. Pengesahan LPJ sekaligus
pendemisioneran Dewan Pimpinan Daerah.
c. Pleno III meliputi :
1. Pembagian komisi : Komisi program
dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.
2. Pemilihan pimpinan sidang komisi :
dipilih dalam sidang pleno
3. Sidang komisi yang meliputi :
a. Komisi Program dan kaderisasi
bertugas untuk merumuskan program umum Dewan Pimpinan Daerah dan pembahasan
mengenai perkembangan kualitas dan kuantitas anggota/DPC, metode rekuitmen
anggota di DPC, pemetaan potensi pengembangan anggota, dan lain-lain.
b. Komisi
organisasi membahaspengembangan
organisasi, mekanisme/pola hubungan Dewan Pimpinan Daerah denganDPC,
administrasi, dan lain-lain.
c. Komisi Politik membahas sikap
politik Dewan Pimpinan Daerah, pemetaan politik, peluang aliansi strategis dan
aliansi taktis, ideologisasi gerakan, dan lain-lain.
d. Pembacaan dan pengesahan hasil
sidang komisi
d.
Pleno IV meliputi :
1. Pengusulan
nama-nama pengurus Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan rekomendasi DPC dan penetapan calon pengurus Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan
Pimpinan Pusat.
2. Sambutan Dewan
Pimpinan Pusatatau
yang dimandatkan sekaligus menutup Forkorancab (kondisional).
PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PPAB DAN TAHAPAN
KADERISASI
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Peserta PPAB adalah Siswa yang
memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2. Anggota GSNI adalah Peserta PPAB
yang telah dilantik sebagai anggota DPC.
3. Kader GSNI adalah Peserta Kaderisasi
Tingkat Pemula (KTP) yang telah dilantik sebagai kader
oleh DPC
Bab II
Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
Pasal 2
Penyelenggaraan
1. Pelaksana penyelenggara adalah
pengurus Komisariat
2. Dalam rangka pembentukan Komisariat baru, PPAB menjadi
tanggung jawab DPC
3. PPAB dilaksanakan minimal satu kali
dalam satu periode kepengurusan komisariat
4. Pengurus Komisariat membentuk
Panitia PPAB yang disahkan melalui surat
keputusan.
5. Panitia Pelaksana dipilih dari
pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.
6. Pelaksanaan PPAB harus berkordinasi
dengan DPC
Pasal
3
Agenda dan Materi
Agenda
dan Materi PPAB sesuai dengan Silabus Kaderisasi GSNI
Pasal 4
Pengesahan Anggota dan Pembuatan KTA
1. Pengesahan Anggota dilakukan oleh DPC,
melalui surat keputusan .
2. Panitia pelaksana PPAB wajib
menyerahkan data peserta PPAB yang telah dilantik kepada DPC, paling lambat 7
(tujuh) hari setelah PPAB.
3. DPC wajib mengeluarkan KTA peserta
PPAB yang telah dilantik, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah berahirnya
Pelaksanaan PPAB
Bab II
Kaderisasi Tingkat Pemula (KTP)
Pasal
5
Penyelenggaraan
1. Pelaksana penyelenggara adalah
pengurus Komisariat dan atau DPC
2. KTP dilaksanakan minimal 1 (satu) kali
dalam satu periode kepengurusan komisariat dan minimal 2 (dua) kali dalam satu
periode kepengurusan DPC
3. Pengurus Komisariat dan atau DPC
membentuk
Panitia KTP yang disahkan melalui surat keputusan.
4. Panitia dipilih dari pengurus dan atau
anggota Komisariat bersangkutan.
5. Pelaksanaan KTP harus berkordinasi dengan DPC
6. DPC wajib melaporkan pelaksanaan KTP kepada Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 6
Agenda dan Materi KTD
Agenda
dan Materi KTD sesuai dengan Silabus Kaderisasi GSNI
Pasal 7
Pengesahan
Kader
1.
Pengesahan anggota menjadi kader dilakukan oleh DPC
melalui Surat Keputusan
2.
DPC wajib menyerahkan data kader yang telah dilantik
kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Lampiran :
Logo
GSNI dan Bendera GSNI
0 komentar:
Posting Komentar