Lampiran Pedoman

| |
KETENTUAN UMUM
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GERAKAN SISWA NASIONAL INDONESIA

Dalam melaksanakan kerja-kerja organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan dan juga kebijakan-kebijakan lainya, hendaknya harus berdasarkan pada keputusan dan hasil-hasil Kongres sebelumnya sebagai panduan. Pelaksanaan Kongres Gerakan Siswa Nasional Indonesia pada tanggal 30 - 31 Mei 1987 di Surakarta merumuskan sebuah tekad dan perjuangan bagi Siswa Indonesia dalam melaksanakan tugas-tugas organisai. Untuk itu, dalam menjalankan dan mengkonsolidasikan kembali GSNI untuk mengevaluasi sekaligus melakukan pembenahan, perubahan dan penambahan terhadap peraturan organisasi guna mempermudah kerja teknis organisasi secara struKktural perlu dibuat ketentuan umum Dewan Pimpinan PusatGSNI.
Bahwa hasil - hasil Kongres yang walaupun sudah tidak berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama karena situasi dan kondisi, namun perlu disosialisasikan kepada seluruh kader di semua tingkatan struktural untuk dijadikan sebagai pedoman dalam aktivitas organisasi. AD/ART ini merupakan landasan organisasi dan disiapkan dalam bentuk umum, jabaran dari AD/ART tersebut adalah persoalan teknis operasional organisasi yaitu Ketentuan Umum GSNI. Perlu diketahui bahwa GMNI sebagai tanggung jawab ideologis menginisisasi dan merumuskan kembali draft AD ART GSNI, Silabus Kaderisasi dan Ketentuan Umum dalam konteks kekinian sebagai gambaran dan instrumen pembentukan kembali GSNI dengan tetap berpatokan pada AD ART hasil Kongres GSNI sebelumnya berdasarkan hasil ketetapan Kongres XIX GMNI di Kota Maumere Kabupaten Sikka Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketentuan umum ini dibuat dari evaluasi terhadap dinamika organisasi pada periode-periode sebelumnya dan melalui proses diskusi secara intensif oleh Tim perumus setelah mencari dan mengumpulkan data-data tentang GSNI baik dari alumni GSNI dan juga cabang-cabang GSNI yang sudah terbentuk, selanjutnya diharapkan menjadi pedoman kepada seluruh kader maupun struktural GSNI untuk bisa melakukan konsolidasi dan pembentukan kembali GSNI di seluruh Indonesia. Proses ini memang mempertimbangkan berbagai aspek yang dipandang sangat terkait dengan gerak dan langkah GSNI kedepan dalam menjawab kebutuhan obyektif kekinian pelajar.
Prinsip-prinsip ini kemudian diharapkan dapat tercermin dalam kinerja organisasi, sehingga harapan untuk kembali mengaktifkan kebesaran GSNI yag dahulu dapat  terwujud. Akhirnya pedoman tentang Ketentuan Umum ini akan menjadi sesuatu yang bernilai dan berguna apabila ada kritik dan saran dari semua kader-kader nasionalis Soekarnois. Besar harapan kiranya peraturan Dewan Pimpinan Pusatyang dibuat ini menjadi instrumen awal dalam melakukan konsolidasi dan pengembangan organisasi sekaligus dapat menjadi bahan evaluasi untuk kembali mencari format yang lebih tepat dalam memperbaiki sistim kerja organisasi diwaktu keemasan didepan nanti. Berikut adalah Ketentuan Organisasi yang diatur dalam Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat GSNI ini adalah sebagai berikut : 
1.     Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat GSNI tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Atribut Organisasi
2.     Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusattentang Petunjuk Teknis Administrasi Organisasi
3.     Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Petunjuk Teknis Persidangan dan Pelantikan.
4.     Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Pembentukan Komisariat, Dewan Pimpinan Cabang dan Koodinator Daerah 
5.     Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Petunjuk Teknis Musyawarah Anggota Komisariat, Konferensi Cabang, Forum Koodinasi Antar Cabang.
6.     Ketentuan Umum Dewan Pimpinan Pusat Tentang Pelaksanaan PPAB dan Tahapan Kaderisasi.


 PENGGUNAAN ATRIBUT ORGANISASI 
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.     Atribut yang dimaksud adalah lambang, Panji dan Bendera serta simbol-simbol organisasi lainnya.
2.     Badge GSNI yang dimaksud adalah Pin dan Emblem organisasi
3.     Jas GSNI adalah pakaian pada acara resmi organisasi, acara-acara lainnya yang dianggap penting dan acara pada hari nasional
4.     Jaket GSNI yang dimaksud adalah pakaian harian organisasi yang modelnya disesuaikan dengan kebutuhan
5.     Kemeja GSNI yang dimaksud adalah pakaian harian organisasi yang modelnya disesuaikan dengan kebutuhan
6.     Acara resmi yang dimaksud adalah:
a.     Kongres, Rakornas, Forkorancab, Konferensi Cabang, Rapat Musyawarah Komisariat, Pembukaan Kaderisasi, Diesnatalis, dll
b.     Acara yang diadakan secara khusus oleh GSNI
7.     Hari Nasional yang dimaksud adalah Hari yang diperingati secara nasional, seperti Hari Proklamasi Kemerdekaan, Sumpah Pemuda, Hari Pendidikan, dll  

Bab II
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN BENDERA GSNI
Pasal 2
Bentuk Bendera
1.     Bendera GSNI berbentuk segi empat panjang dengan warna merah dikedua sisinya dan warna putih ditengah, yang memuat gambar segi lima sama sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut keluar dan garis dalam berwarna putih mengikuti semua sisi. Tampak warna merah ditengah, yang memuat gambar bintang segi lima berwarna putih, kepala banteng dalam lingkaran dengan posisi miring kekiri, dibagian bawah terdapat gambar buku yang terbuka berwarna putih serta tulisan “GSNIdibawahnya.
2.     Lingkaran yang memuat kepala banteng didalamnya berwarna hitam dengan warna dasar putih, dan gambar bintang berwarna putih. (contoh terlampir).

Pasal 3
Ukuran Bendera
1.     Ukuran perbandingan lebar dan panjang bendera 3 : 4
2.     Bendera GSNI yang dipergunakan pada acara resmi organisasi berukuran 90 x 120 cm
3.     Pada kegiatan-kegiatan lain ukuran bendera tidak harus 90x120 cm, tetapi tetap dalam konfigurasi ukuran 3:4

Bab III
Pasal 4
BENTUK LAMBANG
1.     Lambang GSNI berbentuk, segi lima sama sisi dan masing-masing sisi membentuk sudut dan garis dalam berwarna putih mengikuti semua sisi. Tampak warna merah ditengah, yang memuat gambar bintang segi lima berwarna putih, kepala banteng dalam lingkaran dengan posisi miring kekiri, dibagian bawah terdapat gambar buku yang terbuka berwarna putih serta tulisan “GSNIdibawahnya.
2.     Warna tulisan GSNI yang merupakan singkatan dari Gerakan Siswa Nasional Indonesia berwarna hitam.
3.     Huruf G,S,N, dan I ditulis dengan huruf capital, singkatan tersebut penulisanya sejajar sama besar.
Bab IV
Pasal 5
SPANDUK
1.     Lambang GSNI untuk pembuatan spanduk ditempatkan sebelah kiri
2.     Lambang GSNI pada spanduk yang dipasang berdampingan dengan organisasi lain/institusi lain atau instansi pemerintah disesuaikan dengan momentum, pelaksana kegiatan dan kebutuhan
3.     Ukuran, bahan dan bentuk tulisan disesuaikan dengan kebutuhan.

Bab V
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN BADGE GSNI
Pasal 6
Pembuatan Badge
1.     Setiap badge terdiri dari konfigurasi lambang GSNI
2.     Bahan, jenis dan ukuran badge diserahkan sepenuhnya pada tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
Penggunaan Badge
1.     Badge pada jas GSNI letaknya berada pada dada sebelah kiri dengan keterangan struktural organisasi diatasnya, tempat kedudukan daerah/wilayah diletakan pada sebelah kanan bagi Dewan Pimpinan daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Komisariat.
2.     Badge pada jaket diletakan pada lengan sebelah kiri dengan nama cabang diletakan didada sebelah kanan.
3.     Badge pada kaos atau lainnya, dengan ukuran badge kurang dari 10x10 cm, ditempatkan pada sisi depan diletakan pada dada sebelah kiri, diluar ketentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan sewajarnya.

Bab VI
WARNA PAKAIAN ORGANISASI
Pasal 8
1.     Jas GSNI berwarna merah darah. Bahan dan jenis kain bersifat bebas dengan model Jas
2.     Warna seragam, jaket, kaos yang menggunakan atribut GSNI berwarna merah, hitam dan atau putih dengan model, bahan dan jenis disesuaikan, (kecuali Jas resmi organisasi wajib berwarna Merah)

Bab VII
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN ATRIBUT ORGANISASI LAINNYA

Pasal 9
Pembuatan dan penggunaan atribut organisasi lainnya seperti vandal, gravir dan Gordon diserahkan sepenuhnya ukuran dan maupun bahan dengan tetap berpedoman kepada ketentuan lain dalam ketentuan umum Dewan Pimpinan Pusat.
PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI ORGANISASI
 Bab I
KETETUAN UMUM
Pasal 1
1.     Administrasi yang dimaksud adalah kelengkapan administrasi organisasi yang mengatur  mekanisme dan tata kerja organisasi
2.     Fungsi dari petunjuk teknisadministrasi ini adalah untuk memberikan keseragaman administrasi secara nasional agar terwujud sistim manajemen administrasi organisasi yang lebih baik.

Bab II
 PEMBUATAN, PENGGUNAAN KEPALA SURAT
DAN PENOMORAN SURAT
Pasal 2
Bentuk Kepala Surat (Kop Surat)

Format pembuatan dan penulisan kepala surat (Kop) akan diatur dengan ketentuan menurut hirarki struktur organisasi, yaitu:
1.     Dewan Pimpinan Pusat
a)     Lambang GSNI diletakan di sebelah kiri atas
b)    Disamping lambang GSNI bertuliskan: Baris pertama Dewan Pimpinan Pusat, Baris kedua Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat Alamat sekretariat.
c)     Penulisan kepala surat (Kop) berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam
2.     Dewan Pimpinan Daerah
a)     Lambang GSNI diletakan di sebelah kiri atas
b)    Disamping lambang GSNI bertuliskan : Baris pertama Dewan Pimpinan Daerah, baris kedua Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat nama Provinsi dan Baris kelima Alamat sekretariat
c)     Penulisan Kop kepala surat) berwarna merah kecuali alamat berwarna hitam
3.     Dewan Pimpinan Cabang
a)     Lambang GSNI diletakan disebelah kiri atas
b)    Disamping lambang GSNI bertuliskan : Baris pertama Dewan Pimpinan Cabang, Baris kedua Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), Baris keempat  dan nama Kabupaten/Kota dan Baris kelima Alamat sekretariat
c)     Penulisan kepala surat (kop) berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam.
4.     Komisariat
a)     Lambang GSNI diletakan disebelah kiri atas
b)    Disamping lambang GSNI bertuliskan : Baris pertama Komisariat, Baris kedua Gerakan Siswa Nasional Indonesia, Baris ketiga (GSNI), baris keempat nama Universitas/Perguruan Tinggi/Fakultas
c)     Penulisan Kop (kepala surat) berwarna merah, kecuali alamat berwarna hitam.(contoh terlampir)

Pasal 3
Surat Khusus Dan Surat Umum
1.     Surat khusus yang dimaksud adalah Surat Keputusan, Instruksi dan Rekomendasi
2.     Surat umum yang dimaksud adalah surat Internal dan Eksternal

Pasal 4
Bentuk Penomoran Surat Khusus
Format pembuatan dan penomoran surat sesuai klasifikasi yang diatur dengan ketentuan hierarki organisasi sebagai berikut :

1.     Surat Keputusan
Penomoran Surat Keputusan,(Kode SK) sesuai dengan tingkatan masing-masing adalah sebagai berikut :
a)     Dewan Pimpinan Pusat
Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b)    Dewan Pimpinan Daerah
Nomor Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun
c)     Dewan Pimpinan Cabang
Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun
d)    Komisariat
Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun

2.     Instruksi
Penomoran Instruksi (Kode Ins) diatur sesuai hierarki organisasi dimasing-masing tingkatan sebagai berikut :
a)     Dewan Pimpinan Pusat
     Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b)    Dewan Pimpinan Daerah
     Nomor Surat/Kode Surat/DPD. GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun
c)     Dewan Pimpinan Cabang
     Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun
d)    Komisariat
     Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun

3.     Rekomendasi
     Penomoran Rekomendasi (Kode Rekom) diatur sesuai hierarki organisasi dimasing-masing tingkatan sebagai berikut :
a)     Dewan Pimpinan Pusat
Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b)    Dewan Pimpinan Daerah
Nomor Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun
c)     Dewan Pimpinan Cabang
Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama Kab/Kota/Bulan/Tahun
d)    Komisariat
Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun(contoh terlampir) 
Pasal 5
Bentuk penomoran surat umum

1.     Surat Kedalam atau Surat Keluar Internal
PengertiandariSurat Kedalam atau Surat Keluar Internal adalah, proses surat-menyurat yang ditujukan ke internal (kode Int) GSNI sesuai masing-masing tingkatan, adalah sebagai berikut :
a)     Dewan Pimpinan Pusat
Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b)    Dewan Pimpinan Daerah
Nomor Surat Kode Surat/DPD.GSNI-NamaProvinsi/Bulan/Tahun
c)     Dewan Pimpinan Cabang
Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-NamaKab/Kota/Bulan/Tahun
d)    Komisariat
Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
2.     Surat Keluar Eksternal
Pengertian Surat Keluar Eksternal adalah proses surat-menyurat yang ditujukan keluar lingkungan internal masing-masing tingkatan organisasi (Kode Eks), yang kemudian diatur sebagai berikut :
a)     Dewan PimpinanPusat
Nomor Surat/Kode Surat/DPP.GSNI/Bulan/Tahun
b)    Dewan Pimpinan Daerah
Nomor Surat/Kode Surat/DPD.GSNI-Nama Provinsi/Bulan/Tahun
c)     Dewan Pimpinan Cabang
Nomor Surat/Kode Surat/DPC.GSNI-Nama/Bulan/Tahun
d)    Komisariat
Nomor Surat/Kode Surat/KOM.GSNI-Nama Univ/Fakultas/Bulan/Tahun
3.     Penomoran surat dimulai dari angka 01 dan seterusnya secara berurut sampai periode kepengurusan selesai. Setelah Kongres/Forkorancab/Konfercab/Musyawarah Komisariat, maka angka tersebut kembali ke 01.
4.     Untuk menyederhanakan proses surat menyurat maka semua penomoran pada nomor urut surat menggunakan angka latin, (tidak menggunakan angka romawi).(contoh terlampir)

Bab III
PENGARSIPAN
Pasal 6
Arsip merupakan dokumen organisasi yang menyangkut kepentingan organisasi, baik berupa buku-buku, laporan-laporan, surat-surat dan sebagainya. Secara khsus yang dimaksud dengan arsip pada bagian ini adalah kumpulan dokumen surat-surat yang disimpan secara sistematis, karena memiliki nilai dan manfaat yang sewaktu-waktu akan digunakan

Pasal 7
Bentuk Dan Tujuan Pengarsipan
1.     Bentuk pengarsipan yang dimaksud adalah pengadministrasian berdasarkan kategori yang tersusun secara sistematis sesuai dengan kebutuhan organisasi
2.     Terciptanya pola kerja dan manajemen organisasi yang tertata secara baik
Pasal 8
Tata Cara Pengarsipan
1.     Sistem penyusunan pengarsipan berdasarkan kategori
2.     Sistem penyusunan pengarsipan berdasarkan susunan penomoran
3.     Pengarsipan dokumen-dukumen penting organisasi

Bab IV
PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN CAP/STEMPEL ORGANISASI

Pasal 9
Pembuatan Cap/Stempel Organisasi
1.     Cap/stempel organisasi berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat bintang segi lima memuat gambar kepala banteng pada posisi miring kekiri didalam lingkaran.
2.     Cap/stempel organisasi memuat keterangan tingkat structural organisasi,  nama organisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia, dengan posisi diapit dua lingkaran dan bertuliskan GSNI serta keterangan daerah/wilayah diantara garis lingkaran sebelah dalam dibawah gambar bintang segi lima.

Pasal 10
Penggunaan Cap/Stempel
Cap/stempel organisasi digunakan sebagai bentuk keabsahan surat-menyurat dan legalitas organisasi.(contoh terlampir).


 PETUNJUK TEKNIS PERSIDANGAN DAN PELANTIKAN

Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.     Persidangan adalah permusyawaratan organisasi dan rapat-rapat pengurus ditiap tingkatan organisasi, seperti Kongres, Kongres Luar Biasa, Rakornas, Forkorancab, Konfercab, Konfercabsus, Rapat Kordinasi Antar Komisariat, Musyawarah Anggota Komisariat.
2.     Pelantikan adalah upacara
3.     Pengukuhan pengurus, anggota dan lain-lain.
4.     Serah terima jabatan adalah penyerahan tugas  dan kewenangan pengurus demisioner (periode sebelumnya) ke pengurus yang baru.

Bab II
PERSIDANGAN

Pasal 2
Persidangan
Persidangan merupakan proses musyawarah untuk mufakat secara bersama-sama sesuai tata cara organisasi.

Pasal 3
Ketukan Palu Sidang
1.     Pada pembukaaan dan penutupan persidangan serta pengesahan konsideran atau ketetapan ketukan palu sebanyak 3 (tiga) kali.
2.     Sidang skor dan atau sidang ditunda serta pergantian pimpinan sidang, ketukan palu sidang sebanyak 2 (dua) kali
3.     Pengesahan setiap pemufakatan/keputusan,ketukan palu sidang sebanyak 1 (satu) kali.
Pasal 4
Interupsi dan Intervensi
1.     Interupsi dilakukan guna dan hanya untuk memotong pembicaraan orang lain atas persetujuan Pimpinan Sidang
2.     Interupasi terdiri dari :
a.     Point Of Clearen digunakan untuk menjernihkan dan atau memberikan klarifikasi terhadap pokok persoalan atau pokok pembahasan
b.     Point Of Information digunakan untuk memberikan informasi yang berhubung dengan pokok persidangan
c.      Point Of Order digunakan untuk memberikan penegasan atas pokok persoalan
d.     Point Of Personal Priveledge digunakan untuk meminta pemulihan nama baik
3.     Intervensi adalah upaya pimpinan sidang dalam rangka menertibkan jalannya persidangan.

Pasal 5
Sidang Skors dan Sidang di Tunda
1.     Sidang dinyatakan skors jika membutuhkan waktu hanya 1x15 menit
2.     Sidang dinyatakan tunda jika membutuhkan waktu lebih dari 2x15 menit



Bab III
PELANTIKAN
Pasal 6
Hierarki Kewenangan Pelantikan
Adapun hierarki kewenangan pelantikan adalah sebagai berikut :
1.     Pelantikan anggota baru dilakukan oleh Dewan Pimipinan Cabang
2.     Pelantikan anggota baru yang belum ada DPC dilakukan oleh DPD/Dewan Pimpinan Daerah.
3.     Pelantikan pengurus Komisariat dilakukan oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
4.     Pelantikan pengurus DPC dilakukan oleh DPP/DPD atas penugasan Dewan Pimpinan Pusat GSNI
5.     Pelantikan pengurus DPD  dilakukan  oleh Dewan Pimpinan Pusat
6.     Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat dilakukan dengan pembacaan  Ikrar Prasetiya Korps Gerakan Siswa Nasional Indonesia dan disaksikan oleh DPC/DPD/OKP lain beserta undangan yang ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan organisasi

Pasal 7
Susunan dan Tata Cara Pelantikan
          Adapun susunan acara pelantikan adalah sebagai berikut :
1.     Menyanyikan lagu Indonesia Raya
2.     Mengheningkan Cipta
3.     Pembacaan teks Pancasila
4.     Laporan panitia pelaksana (jika ada)
5.     Pengumuman komposisi pengurus dan pembacaan Surat Keputusan oleh yang berwenang melantik
6.     Pernyataan sah (pengesahan) oleh yang berwenang melantik
7.     Serah terima jabatan
8.     Sambutan-sambutan :
·        Sambutan ketua (pengurus demisioner)
·        Sambutan (pidato politik) ketua terpilih
·        Sambutan PA atau Alumni
·        Sambutan dari pejabat setempat (bila ada)
·        Sambutan dari yang berwenang melantik

Pasal 8
Bentuk Surat Serah Terima Jabatan
Adapun surat serah terima jabatan sekurang-kurangnya memuat :

BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Alamat
Jabatan  (jabatan dan periode kepengurusan)
Selanjutnya dalam surat serah terima jabatan ini disebut pihak I
Nama
Alamat
Jabatan (jabatan dan periode kepengurusan)
Selanjutnya dalam surat ini disebut pihak II
Berdasarkan tugas, tanggungjawab dan kewenangan masing-masing, kedua belah pihak membuat kesepakatan sebagai berikut :
1.     Pihak I melimpahkan segala tugas, tanggungjawab dan kewenangannya secara organisatoris kepada pihak II
2.     Pihak I menyerahkan segala inventaris dan kekayaan organisasi kepada pihak II

Nama kabupaten/kota, tanggal, bulan , tahun
Pihak I                                                                       Pihak II
Ttd (mengenai meterai)                                                  ttd
(namaterang)                                                            (Nama Terang)



 PETUNUK TEKNIS
PEMBENTUKAN KOMISARIAT, DPC, DEWAN PIMPINAN DAERAH
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.     Komisariat adalah struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sederajad yang memiliki anggota 10 orang dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Cabang.
2.     Dewan Pimpinan Cabang adalah struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Kabupaten/Kota yang minimal memiliki 3 (tiga) Komisariat definitif, dalam sekurang-kurangnya tiga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan bertanggungjawab kepada DPP, dalam melaksanakan kebijakan sehari-hari.
3.     Dewan Perwakilan Daerah adalah struktur organisasi yang berkedudukan ditingkat Provinsi yang memiliki minimal 3 (tiga) Cabang definitif dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat.

BAB II
PROSEDUR PEMBENTUKAN KOMISARIAT, CABANG, DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 2
Pembentukan Komisariat
1.     Komisariat dapat dibentuk di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan atau Sederajad
2.     Caretaker Komisariat dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan cabang jika sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) orang anggota di masing-masing sekolah.
3.     Dewan Pimpinan Cabang dapat menunjuk personalia/tim untuk memfasilitasi pembentukan caretaker Komisariat.
4.     Caretaker Komisariat minimal berlaku 1 (satu) bulan, setelah itu dapat di tetapkan menjadi Komisariat definitif apabila sudah memenuhi persyaratan.
5.     Apabila selama masa kepengurusan  caretaker Komisariat tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan peninjauan kembali.
Pasal 3
Tugas-tugas Caretaker Komisariat
1.     Mempersiapkan terbentuknya Komisariat definitif.
2.     Melakukan rekruitmen anggota.
3.     Mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur Komisariat.
4.     Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru, teknis pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Dewan Pimpinan Cabang setempat.
5.     Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Komisariat sesuai dengan AD/ART dan peraturan lainnya.
Pasal 4
Syarat Untuk Komisariat Definitif
1.     Mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Cabang
2.     Memiliki manimal, 10 (sepuluh) anggota dan telah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru
3.     Sudah melaksanakan Musyawarah Anggota Komisariat untuk memilih pengurus Komisariat definitif dan hal lain sesuai AD/ART
4.     Menyerahkan berkas data keanggotaan komisariat kepada Dewan Pimpinan Cabang
5.     Komisariat definitif disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan laporan hasil Musyawarah Anggota Komisariat yang dilengkapi dengan berita acara.

Pasal 5
Pembentukan Cabang Caretaker
1.     Dewan Pimpinan Cabang Caretaker dapat dibentuk dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 3 (tiga) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
2.     Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Pimpinan Daerah dapat menunjuk personalia/tim untuk memfasilitasi pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker.
3.     Masa kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker minimal 6 (enam) bulan
4.     Apabila selama masa kepengurusan ditetapkan, Dewan Pimpinan Cabang Caretaker dalam jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya, maka Dewan Pimpinan Pusat dapat melakukan peninjauan kembali  terhadap status cabang tersebut
5.     Dewan Pimpinan Cabang Caretaker berada dalam pendampingan dan pengawasan DPP/DPD dan atau Dewan Pimpinan Cabang terdekat yang ditunjuk.

Pasal 6
Tugas Dewan Pimpinan Cabang Caretaker
1.     Mempersiapkan terbentuknya Dewan Pimpinan Cabang definitif
2.     Mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur Dewan Pimpinan Cabang
3.     Membentuk Komisariat-Komisariat Carateker/definitif
4.     Menyiapkan Data keanggotaan Cabang
5.     Melaksanakan Konferensi Cabang, untuk memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang definitif dan hal lainnya sesuai AD/ART
6.     Memimpin organisasi ditingkat cabang dan melakukan kebijakan organisasi nasional yang dimandatkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 7
Wewenang Dewan Pimpinan Cabang Caretaker
Dalam hal mempersiapkan dan melaksanakan Konferensi Cabang maka, Dewan Pimpinan Cabang Caretaker secara khusus dapat mengesahkan Komisariat Caretaker menjadi Komisariat definitif apabila telah memenuhi persyaratan.

Pasal 8
Syarat-syarat Dewan Pimpinan Cabang Definitif
1.     Telah mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Pusatdan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat.    
2.     Telah terdapat 3 (tiga) Komisariat definitif (memenuhi persyaratan)
3.     Telah melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Pemula (KTP)
4.     Telah menyerahkan Data keanggotaan Cabang kepada DPP
5.     Telah melakukan Konferensi Cabang untuk memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang definitif, dan hal lainnya sesuai AD/ART
6.     Menyampaikan laporan hasil-hasil  Konferensi Cabang kepada DPP
7.     Dewan Pimpinan Cabang dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan hasil-hasil laporan Konferensi Cabang dan berita acara
8.     Laporan berita acara diterima Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Konfercab



Pasal 9
Pembentukan Dewan Pimpinan Daerah
1.     Dewan Pimpinan Daerah dapat dibentuk disetiap wilayah Provinsi
2.     Forum Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB) dapat mengajukan pembentukan Dewan Pimpinan Daerah ke Dewan Pimpinan Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GSNI
3.     Pengusulan nama-namacalon pengurus Dewan Pimpinan Daerah dilakukan dalam Forum Koodinasi Antar Cabang (FORKORANCAB)

Pasal 10
Syarat Terbentuk Koodinator Daerah
1.     Telah terdapat 3 (tiga) Dewan Pimpinan Cabang definitif (memenuhi persyaratan)
2.     Telah melakukan Forum Koordinasi Antar Cabang untuk mengusulkan nama-nama calon pengurus Koodinator Daerahuntuk selanjutnya ditetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
3.     Menyampaikan laporan hasil-hasil FORKORANCAB kepada Dewan Pimpinan Pusat
4.     Laporan berita acara diterima Dewan Pimpinan Pusatpaling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Forkorancab.




PETUNJUK TEKNIS
MUSYAWARAH ANGGOTA  KOMISARIAT,
KONFERENSI CABANG DAN  FORUM KOODINASI ANTAR CABANG

Bab I
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 1
Penyelenggaraan
1.     Pelaksana penyelenggara adalah pengurus Komisariat
2.     Musyawarah Anggota Komisariat dianggap sah bila memenuhi 2/3 jumlah anggota berdasarkan Rekapitulasi data terakhir anggota.
3.     Musyawarah Anggota Komisariat diselenggarakan dengan tujuan :
a)     Terbentuknya komisariat Definitif
b)    Evaluasi kinerja pengurus Komisariat
c)     Merumuskan dan menetapkan program Komisariat serta penetapan pengurus Komisariat periode berikutnya.
4.     Pengurus Komisariat membentuk Panitia Pelaksana Musyawarah Anggota Komisariat yang disahkan melalui surat keputusan.
5.     Musyawarah Anggota Komisariat wajib dibuka oleh Dewan Pimpinan Cabang.
6.     Surat pemberitahuan  Musyawarah Anggota Komisariat ke DPC paling lambat  3 hari sebelum pelaksanaan.
7.     Surat pemberitahuan ke DPC harus dilampirkan dengan hasil verifikasi jumlah anggota Komisariat.
8.     Panitia dipilih dari pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.

Pasal 2
Kelengkapan
1.     Peserta Musyawarah Anggota Komisariat terdiri dari :
a)   Pengurus Komisariat
b)   Anggota Komisariat yang terdaftar di Komisariat bersangkutan yang telah disahkan oleh DPC setempat dan tidak sedang kehilangan status keanggotaannya
2.     Peninjau adalah DPC
Pasal 3
Agenda dan Materi
1.     Agenda Musyawarah Anggota Komisariat sekurang-kurangnya meliputi:
a)     Opening Ceremony (acara pembukaan) :
1.     Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2.     Mengheningkan Cipta
3.     Pembacaan teks Pancasila
4.     Laporan Ketua Panitia
5.     Sambutan alumni/pejabat kampus dll yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)
6.     Sambutan dan Pembukaan Musyawarah Anggota Komisariat oleh DPC.
7.     Acara tambahan tidak bersifat mengikat
2.            Materi Persidangan Musyawarah Anggota Komisariat :
Pleno I meliputi
1.     Verifikasi peserta MAK
2.     Pembahasan dan pengesahan Agenda Sidang
3.     Pembahasan dan pengesahan tata tertib sidang
4.     Pemilihan pimpinan Sidang Pleno
Pleno II meliputi :
1.       Pembacaan dan pembahasan LPJ pengurus Komisariat, ( LPJ sekurang-kurangnya meliputi : pengantar, program/kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, surat-menyurat/administrasi jumlah anggota, rekomendasi (bila dipandang perlu) dll.
2.  Pengesahan LPJ

Pleno III meliputi :
1.     Pembagian Sidang Komisi, (pembagian komisi sekurang-kurangnya terdiri dari : komisi program dan kaderisasi, komisi politik, komisi organisasi)
2.     Pemilihan pimpinan komisi-komisi.
3.     Sidang Komisi yang terdiri dari:
a.     Komisi program dan kaderisasi : merumuskan program Komisariatdan membahas pengembangan kualitas dan kuantitas anggota Komisariat, perencanaan/metode rekruitmen, pendistribusian anggota, dan lain-lain.
b.     komisi politik  : membahas sikap politik Komisariat, pemetaan politik kampus, peluang aliansi taktis dan strategis dan lain-lain.
c.      Komisi organisasi : membahas tata cara pemilihan pengurus Komisariat, mekanisme Komisariat (tata kerja, rapat pengurus, administrasi dan lain-lain.)
4.     Pembacaan dan pengesahan hasil sidang komisi
Pleno IV meliputi :
1.   Pemilihan dan penetapan pengurus Komisariat
2.   Pemilihan tim formatur.
Sambutan Komisaris terpilih dan penutup oleh DPC

Bab II
KONFERENSI CABANG

Pasal 4
Penyelenggaraan
1.     Pelaksana penyelenggaraan adalah DPC dengan membentuk panitia pengarah (SC) dan panitia pelaksana (OC). SC dibentuk melalui rapat DPC.
2.     Konfercab dianggap sah bila memenuhi 2/3 jumlah Komisariat berdasarkan rekapitulasi data terakhir Komisariat.
3.     Konferensi cabang diselenggarakan dengan tujuan :
a.     Terbentuknya DPC Definitif
b.     Evaluasi kinerja pengurus DPC
c.      Merumuskan dan menetapkan program DPC serta penetapan pengurus DPC periode berikutnya.
4.     Pemberitahuan pelaksanaan Konfercab kepada Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Konfercab.
5.     Surat  pemberitahuan ke Dewan Pimpinan Pusat harus dilampirkan dengan   data jumlah komisariat.
6.     Pelaksanaan Konfercab wajib dibuka oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan Dewan Pimpinan Pusat.
7.     Jika DPC yang bersangkutan tidak melakukan pemberitahuan Konfercab kepada Dewan Pimpinan Pusat maka penerbitan SK akan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat.
8.     Pengurus DPC membentuk panitia yang disahkan melalui surat keputusan.
9.     Panitia Pelaksana dipilih dari pengurus DPC, pengurus Komisariat, dan atau anggota Komisariat dari DPC bersangkutan.
Pasal 5
Kelengkapan
1.     Peserta Konferensi Cabang adalah utusan dari kepengurusan Komisariat definitif, jumlah ditetapkan oleh DPC.
2.     Peninjau Konferensi Cabang adalah :
a)     Pengurus DPC bersangkutan
b)    Pengurus Dewan Pimpinan Daerah setempat
3.     Dewan Pimpinan Pusat GSNI
4.     Utusan Komisariat caretaker yang jumlahnya ditetapkan oleh DPC
5.     Undangan ditentukan oleh DPC.
6.     Seluruh hasil rekapitulasi data anggota dilaporkan pada akhir masa periode kepengurusan oleh DPC.
7.     Dalam hal adanya sengketa/perselisihan/perpecahan di Komisariat yang mengancam keselamatan dan eksistensi organisasi, DPC berwenang untuk menyelesaikannya, selama belum adanya pengesahan terhadap LPJ DPC. Bila sudah ada pengesahan terhadap LPJ, menjadi kewenangan pengurus periode berikutnya.

Pasal 6
Agenda dan Materi
1.     Agenda Konferensi Cabang meliputi sekurang-kurangnya :
Opening ceremony (acara pembukaan) :
1.     Menyanyikan lagu Indonesia Raya
2.     Mengheningkan Cipta
3.     Pembacaan teks Pancasila
4.     Laporan panitia pelaksana
5.     Sambutan Ketua DPC
6.     Sambutan dari instansi pemerintah setempat yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)
7.     Sambutan dan pembukaan konferensi cabang oleh Dewan Pimpinan Pusatatau Dewan Pimpinan Daerah setempat.
8.     Acara tambahan, (tidak mengikat)
2.     Materi Persidangan Konfercab
a.     Pleno I meliputi :
1.   Pengesahan peserta Konferensi cabang (berdasarkan surat mandat Komisariat)
2.   Pembahasan dan pengesahan agenda sidang
3.   Pembahasan dan pengesahan tata tertib
4.   Pemilihan pimpinan sidang pleno
b.     Pleno II meliputi :
1.   Pembacaan dan pembahasan LPJ
2.   LPJ meliputi : Pengantar, program atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, aktifitas politik atau eksteren, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila dipandang perlu), dll
3.   Pandangan Umum Komisariat.
4.   Pengesahan LPJ sekaligus pendemisioneran DPC.
c.      Pleno III meliputi :
1.   Pembagian komisi : Komisi program dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.
2.   Pemilihan pimpinan sidang komisi : dipilih dalam sidang pleno
3.   Sidang komisi yang meliputi :
a.     Komisi Program dan kaderisasi bertugas untuk merumuskan program umum DPC dan pembahasan mengenai perkembangan kualitas dan kuantitas anggota/komisasriat, metode rekuitmen anggota diKomisariat, pemetaan potensi pengembangan anggota, dan lain-lain.
b.     Komisi organisasi membahas tata cara pemilihan pengurus dan tata cara pemilihan formatur, pengembangan organisasi, mekanisme/pola hubungan DPC dan Komisariat, administrasi, dan lain-lain.
c.      Komisi Politik membahas sikap politik DPC, pemetaan politik, peluang aliansi strategis dan aliansi taktis, ideologisasi gerakan, dan lain-lain.
d.     Pembacaan dan pengesahan hasil sidang komisi
d.     Pleno IV meliputi :
a)   Pemilihan dan penetapan pengurus DPC periode selanjutnya
b)   Pemilihan Tim Formatur (disesuaikan dengan mekanisme pemilihan)
c)   Sambutan Ketua terpilih
d)   Sambutan Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Daerah sekaligus menutup Konferensi Cabang.

3.     Kriteria Pengurus DPC harus sudah dinyatakan lulus Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)
Bab III
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG

Pasal 1
Penyelenggaraan
1.     Pelaksana penyelenggaraan adalah Dewan Pimpinan Daerah atau hasil Rapat Antar Cabang dengan membentuk Panitia Forkorancab.
2.     Apabila point  1 (satu) dalam pasal ini tidak dapat terlaksana maka Dewan Pimpinan Pusatakan membentuk panitia pelaksana.
3.     Forkorancab dianggap sah bila memenuhi 2/3 jumlah DPC Definitif berdasarkan Rekapitulasi data terakhir Dewan Pimpinan Pusat.
4.     Forkorancab diselenggarakan dengan tujuan :
a.     Terbentuknya Dewan Pimpinan Daerah
b.     Evaluasi kinerja pengurus Dewan Pimpinan Daerah
c.      Merumuskan dan menetapkan program Dewan Pimpinan Daerah serta pengusulan nama-nama calon pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
5.     Pemberitahuan pelaksanaan Forkorancab kepada Dewan Pimpinan Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Forkorancab.
6.     Surat pemberitahuan Forkorancab ke Dewan Pimpinan Pusat harus dilampirkan dengan data jumlah DPC.
7.     Pelaksanaan Forkorancab wajib dibuka oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 5
Kelengkapan
1.     Peserta Forkorancab adalah utusan dari KepengurusanDPC definitif dan jumlahnya ditetapkan oleh Panitia Forkorancab.
2.     Peninjau Forkorancab adalah :
a.     Pengurus Dewan Pimpinan Daerah
b.     Dewan Pimpinan Pusat GSNI
c.      Undangan ditentukan oleh Panitia Forkorancab.

Pasal 6
Agenda dan Materi
(1) Agenda Forkorancab meliputi sekurang-kurangnya :
a.     Opening ceremony (acara pembukaan) :
1.     Menyanyikan lagu Indonesia Raya
2.     Mengheningkan Cipta
3.     Pembacaan teks Pancasila
4.     Laporan panitia pelaksana
5.     Sambutan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
6.     Sambutan dari instansi pemerintah setempat yang diundang secara khusus (tidak bersifat mengikat)
7.     Sambutan dan pembukaan Forkorancab oleh Dewan Pimpinan Pusat atau yang dimandatkan.
8.     Acara tambahan, (tidak mengikat)
(2) Materi Persidangan Forkorancab
a.     Pleno I meliputi :
1.     Pengesahan peserta Forkorancab (berdasarkan surat mandat DPC)
2.     Pembahasan dan pengesahan agenda sidang
3.     Pembahasan dan pengesahan tata tertib
4.     Pemilihan pimpinan sidang pleno
b.     Pleno II meliputi :
1.     Pembacaan dan pembahasan LPJ
2.     LPJ meliputi : Pengantar, program atau kegiatan, keuangan, perkembangan organisasi, aktifitas politik atau eksteren, surat menyurat/administrasi, rekomendasi (bila dipandang perlu), dll
3.     Pandangan Umum DPC.
4.     Pengesahan LPJ sekaligus pendemisioneran Dewan Pimpinan Daerah.
c.      Pleno III meliputi :
1.     Pembagian komisi : Komisi program dan kaderisasi, komisi organisasi, dan komisi politik.
2.     Pemilihan pimpinan sidang komisi : dipilih dalam sidang pleno
3.     Sidang komisi yang meliputi :
a.     Komisi Program dan kaderisasi bertugas untuk merumuskan program umum Dewan Pimpinan Daerah dan pembahasan mengenai perkembangan kualitas dan kuantitas anggota/DPC, metode rekuitmen anggota di DPC, pemetaan potensi pengembangan anggota, dan lain-lain.
b.     Komisi organisasi membahaspengembangan organisasi, mekanisme/pola hubungan Dewan Pimpinan Daerah denganDPC, administrasi, dan lain-lain.
c.      Komisi Politik membahas sikap politik Dewan Pimpinan Daerah, pemetaan politik, peluang aliansi strategis dan aliansi taktis, ideologisasi gerakan, dan lain-lain.
d.     Pembacaan dan pengesahan hasil sidang komisi
d.     Pleno IV meliputi :
1.     Pengusulan nama-nama pengurus Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan rekomendasi DPC dan penetapan calon pengurus Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat.
2.     Sambutan Dewan Pimpinan Pusatatau yang dimandatkan sekaligus menutup Forkorancab (kondisional).


PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PPAB DAN TAHAPAN KADERISASI

Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.     Peserta PPAB adalah Siswa yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.     Anggota GSNI adalah Peserta PPAB yang telah dilantik sebagai anggota DPC.
3.     Kader GSNI adalah Peserta Kaderisasi Tingkat Pemula (KTP) yang telah dilantik sebagai kader oleh DPC

Bab II
Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
Pasal 2
Penyelenggaraan
1.     Pelaksana penyelenggara adalah pengurus Komisariat
2.     Dalam rangka pembentukan Komisariat baru, PPAB menjadi tanggung jawab DPC
3.     PPAB dilaksanakan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan komisariat
4.     Pengurus Komisariat membentuk Panitia  PPAB yang disahkan melalui surat keputusan.
5.     Panitia Pelaksana dipilih dari pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.
6.     Pelaksanaan PPAB harus berkordinasi dengan DPC

Pasal 3
Agenda dan Materi
Agenda dan Materi PPAB sesuai dengan Silabus Kaderisasi GSNI

Pasal 4
Pengesahan Anggota dan Pembuatan KTA
1.     Pengesahan Anggota dilakukan oleh DPC, melalui surat keputusan .
2.     Panitia pelaksana PPAB wajib menyerahkan data peserta PPAB yang telah dilantik kepada DPC, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah PPAB.
3.     DPC wajib mengeluarkan KTA peserta PPAB yang telah dilantik, paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah berahirnya Pelaksanaan PPAB

Bab II
Kaderisasi Tingkat Pemula (KTP)

Pasal 5
Penyelenggaraan
1.     Pelaksana penyelenggara adalah pengurus Komisariat dan atau DPC
2.     KTP dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan komisariat dan minimal 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan DPC
3.     Pengurus Komisariat dan atau DPC membentuk Panitia KTP yang disahkan melalui surat keputusan.
4.     Panitia dipilih dari pengurus dan atau anggota Komisariat bersangkutan.
5.     Pelaksanaan KTP harus berkordinasi dengan DPC
6.     DPC wajib melaporkan pelaksanaan KTP kepada Dewan Pimpinan Pusat
Pasal 6
Agenda dan Materi KTD
Agenda dan Materi KTD sesuai dengan Silabus Kaderisasi GSNI

Pasal 7
Pengesahan Kader
1.     Pengesahan anggota menjadi kader dilakukan oleh DPC melalui Surat Keputusan
2.     DPC wajib menyerahkan data kader yang telah dilantik kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Lampiran :

Logo GSNI dan Bendera GSNI


0 komentar:

Posting Komentar

Tentang GSNI

GSNI atau Gerakan Siswa Nasional Indonesia adalah organisasi beraliran nasionalis yang berazaskan Marhaenisme, organisasi kesiswaan ini setia mengawal ajaran Bung Karno yaitu Marhaenisme... Ketahui Selengkapnya..
 
Copyright © 2016 Gerakan Siswa Nasional Indonesia Tulungagung Official Site, All rights reserved
Design by DZignine. Powered by Blogger